GAMBARAN SINGKAT BPR CIKARANG RAHARJA
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. PT. BPR Cikarang Raharja didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 9 November 1988 yang dibuat dihadapan Johanna Swandhayani, SH. Notaris di Bekasi, diperbaiki dengan Akta nomor 248 tertanggal 20 Mei 1989 dan Akta nomor 37 tertanggal 22 Juli 1989 yang dibuat dihadapan Notaris yang sama. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
PT. BPR Cikarang Raharja didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 9 November 1988 yang dibuat dihadapan Johanna Swandhayani, SH. Notaris di Bekasi, diperbaiki dengan Akta nomor 248 tertanggal 20 Mei 1989 dan Akta nomor 37 tertanggal 22 Juli 1989 yang dibuat dihadapan Notaris yang sama.
|
PERIZINAN
Pemberian Ijin Usaha dari Departemen Keuangan Nomor : Kep-189/KM.13/1989 Tanggal 6 Nopember 1989
Persetujuan Prinsip Pendirian BPR dari Departemen Keuangan Nomor : S-916/MK.13/1988
Persetujuan Prinsip Pendirian BPR dari Departemen Keuangan Nomor : S-916/MK.13/1988
SUSUNAN PENGURUS
|
|
UNTUNG SANTOSO, SE., M.Si.
Untung Santoso, SE., M.Si., Menjabat sebagai Komisaris Independen PT. BPR Cikarang Raharja sejak Mei 2026 sampai sekarang. Menyelesaikan Program Sarjana Ekonomi Akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi “YAI” Jakarta dan Program Magister Sains, konsentrasi Manajemen Keuangan di Universitas Airlangga, Surabaya. Profesional dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di industri perbankan. Mengawali karirnya di Bank Niaga dan BTN tahun 1987-1988. Kemudian melanjutkan karir di Bank Indonesia pada tahun 1988-2013 dengan Jabatan terakhir sebagai Asisten Direktur di Direktorat Kredit, BPR dan UMKM. Sejak tahun 2013 menjalani penugasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan beberapa posisi antara lain sebagai Deputi Direktur, Departemen Pengendalian Kualitas Pengawasan Bank, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Utara, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat dan terakhir sebagai Direktur Manajemen Pengawasan Sektor Jasa Keuangan Daerah, Departemen Manajemen dan Pengembangan OJK Daerah sampai dengan Desember 2023. |
|