Pengaduan Nasabah
PROSEDUR PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
Mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.07/2018 tanggal 6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Cikarang Raharja yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas sebagai berikut :
PROSEDUR PENYAMPAIAN PENGADUAN KEPADA BANK
Pengajuan Pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan, Nasabah Deposito dan Nasabah Kredit . Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu :
- Pengaduan secara lisan dengan mendatangi Kantor Pusat PT. BPR Cikarang Raharja dengan bertemu Customer Service / Kepala Bagian Operasional / Kepala Bagian Kredit.
- Pengaduan secara tertulis dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada di kantor PT. BPR Cikarang Raharja .
- Pengaduan per telepon dapat menghubungi Costumer Service PT. BPR Cikarang Raharja di no telepon 021-8901237 atau WA +62 813-1818-363.
- Pengaduan melalui surat dapat dikirim ke alamat : PT. BPR Cikarang Raharja , Jl. Yos Sudarso No. 26, Cikarang, Bekasi. atau e-mail ke : kepatuhan@bcr.co.id.
Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email, nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy Identitas Diri dari Nasabah/Perwakilan ( bersifat wajib )
- Surat pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah ( bersifat wajib )
- Dokumen-dokumen pendukung :
- Fotocopy Bukti Transaksi,
- Fotocopy Dokumen Pendukung terkait permasalahan yang dialami dan
- Surat Kuasa Nasabah yang diwakilkan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengaduan nasabah secara tertulis adalah sebagai berikut :
- Tentukan inti masalah & petugas BPR yang terkait
- Simpan dokumen pengaduan
- Simpan surat menyurat dengan BPR
- Catat dan minta serta simpan nomor registrasi pengaduan dari BPR
- Mengisi dengan benar formulir pengaduan nasabah
PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH
- Penyelesaian pengaduan nasabah secara lisan dan per telepon selama 2 ( dua ) hari kerja BPR, jika belum ada penyelesaian maka BPR akan mengunjungi nasabah dan meminta nasabah untuk mengisi formulir pengaduan nasabah disertai dengan bukti pendukung dan BPR segera menindaklanjuti.
- Penyelesaian pengaduan nasabah secara tertulis, melalui surat dan email selama 20 ( dua puluh ) hari kerja BPR, jika belum ada penyelesaian maka BPR meminta kepada nasabah untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan selama-lamanya 20 ( dua puluh ) hari kerja BPR.
KERAHASIAAN DATA NASABAH
Bank akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan konsumen kepada PT. BPR Cikarang Raharja terhadap pihak manapun, kecuali kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penyelesaian pengaduan.
Apabila PT. BPR PT. BPR Cikarang Raharja telah berupaya melakukan penyelesaian pengaduan nasabah namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan nasabah telah melewati batas waktu sebagaimana di sebutkan di atas, maka nasabah dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui Mediasi Perbankan dan / atau Kantor Otorisasi Jasa Keuangan ( OJK ).